DEPOK (eNBe Indonesia) - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Namun demikian, ia memberikan syarat kepada KPU agar gugatan soal penundaan pemilu yang dilayangkan pihaknya itu dicabut, asalkan partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kompas TV, Kamis (9/3).
Baca Juga: Akses Situs gurupppk.kemdikbud.go.id Untuk Mengetahui Hasil Seleksi PPPK Guru
Jabo menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
KPU, dinilai Jabo, bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Jabo menambahkan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya kepada Pengadilan Negeri adalah perbuatan melawan hukum, bukan mengadili sengketa Pemilu.
Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 9 Pagi, Ini Beberapa Alasan Finlandia Jadi Negara Dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia
Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik dalam gugatannya terkait penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partainya ialah bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Selain itu lanjut Jabo, bisa dilacak track record Partai Prima yang justru berkampanye bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.
Baca Juga: AC Milan Lolos ke Perempat Final Liga Champions Usai Bermain Imbang 0-0 Kontra Tottenham Hotspur
Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima, sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi mestinya jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja," imbuhnya.
Sedangkan, lanjut dia, Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatan-nya yang meminta KPU mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong ITPN Ende Jadi Motor Penyedia SDM di Bidang Kelautan
"Ini berandai-andai ya, ketika, misalnya, ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, meskipun tidak wajib, kan di situ kalau perlu ditegaskan juga, ‘Kami menyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’," tutur Taufik Basari.***
Artikel Terkait
Ketua Umum Prima Minta Hentikan Proses Pemilu Yang Telah Berlangsung Agar Pihaknya Bisa Berpartisipasi
Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah
Presiden Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Yang Tunda Pemilu
Pakar Hukum Sebut Keputusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu Tidak Sesuai Dengan Obyek Gugatan
KY Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu