DEPOK (eNBe Indonesia) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Harry Kane Siap Pecahkan Rekor Gol Terbanyak Buat Timnas Inggris
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu,dikutip Antara, Kamis (23/3).
Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Cristiano Ronaldo Kembali Buka Suara Soal Kepergiannya Dari MU
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.***
Artikel Terkait
Jelang Bulan Puasa, Indonesia Ikut Pameran Kuliner di Cairo
Arab Saudi Perbolehkan Buka Puasa Bersama
Wasit di Bundesliga Hentikan Pertandingan Saat Jam Buka Puasa Tiba
Hadiri Buka Puasa di Bandung, Muzani Optimis Gerindra Menang di Jabar
Jelang Puasa Ramadhan Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Sembako