DEPOK (eNBe Indonesia) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang memutuskan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun kritik BEM UI itu disampaikan lewat sebuah video yang diunggah pada akun @bemui_official baik di media sosial Instagram maupun Twitter.
Dalam video kritik tersebut, BEM UI tampak memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan mengubah bentuk badannya menjadi seperti tikus.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi Dengan Ketinggian Mencapai 500 Meter
Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI yang terbelah menjadi dua bagian usai mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
Lalu, muncul salinan Perppu Cipta Kerja yang kemudian seolah terbakar. Tak cukup sampai di situ, BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Dalam keterangan pada unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai sikap DPR yang tidak memihak kepada rakyat. Karena itu, DPR diibaratkan seperti tikus dengan watak yang licik.
Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Tembak Tukang Ojek Hingga Tewas di Ilaga, Papua
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam keterangannya yang dikutip Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan puncak kemarahan terhadap DPR karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Ia pun karena itu menegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat. Selain itu, Melki menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Pelatih Timnas Inggris Gareth Southgate Targetkan Kemenangan Atas Italia
Melki menilai DPR tidak pantas lagi menyandang sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Akronim tersebut menurutnya perlu diganti.
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Puasa Bersama
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," kata Melki.
Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR setelah pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.
Menanggapi hal itu, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, mengkritisi unggahan meme Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Baca Juga: Harry Kane Siap Pecahkan Rekor Gol Terbanyak Buat Timnas Inggris
Hendrawan mengatakan unggahan tersebut kurang patut disampaikan mahasiswa dan terkesan asal bunyi.
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi," kata Hendrawan kepada wartawan.
Dia menegaskan pihaknya berharap agar mahasiswa kembali bergerak dalam koridor dan etika akademik.
Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Cristiano Ronaldo Kembali Buka Suara Soal Kepergiannya Dari MU
"Itulah esensi peran dan kontribusi insan kampus dalam membangun peradaban bangsa. Bukan melakukan umpatan-umpatan yang dangkal dan spekulatif," ujar Hendrawan.
Menurut Hendrawan, selama ini kritik dan masukan dari kampus sangat diperhatikan. Terlebih, kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Legislasi, sering ke kampus-kampus.
"Kami selalu berharap kampus memberi masukan secara lengkap dan mendalam," ujarnya.
Baca Juga: Ketua IKBN Jabodetabek Ajak Seluruh Warga Nagekeo Rayakan Paskah Bersama
Adapun Perppu Ciptaker resmi disahkan oleh DPR RI menjadi UU saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai ketua sidang paripurna pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang.***
Artikel Terkait
Prabowo: Melalui Ciptaker, Jokowi Membela Rakyat Kecil
Tanggapan Jokowi, Putusan MK Tentang UU Ciptaker
Mahfud MD Dikritik Pedas Terkait Perpu Ciptaker: 'Intelektualnya Sudah Merosot'
DPR Sebut Perpu Ciptaker Tidak Jadi Alasan Untuk Makzulkan Presiden
DPR Sahkan Perpu Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang