Pengamat Sebut Duet Ganjar-Prabowo Berpeluang Menangi Pilpres 2024

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:01 WIB
Presiden Jokowi, Menhan Prabowo, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah.
Presiden Jokowi, Menhan Prabowo, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai duet Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berpeluang memenangkan Pilpres 2024.
 
"Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024)," ujar Pangi, saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati", dikutip Antara, Jumat (24/3).
 
Menurutnya, duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik, modal partai yang kuat, berprestasi, memiliki irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Tegaskan Arahan Presiden Soal Larangan Buka Puasa Bersama Buat Pejabat Negara Harus Dipatuhi
 
CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu pun mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa sebesar 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.
 
"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap dia.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Kualifikasi Euro: Harry Kane Catat Rekor Baru Saat Timnas Inggris Raih Kemenangan Bersejarah Atas Italia 2-1
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X