Sempat Agak Tegang, RDPU Antara Komisi III DPR RI dan Menkopolhukam Mahfud MD Berakhir Baik

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3) malam WIB.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3) malam WIB.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Rapat Dengar Pendapat Umum Antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI akhirnya selesai dengan baik setelah sempat agak tegang.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RDPU yang berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 sempat diwarnai dengan saling bantah dan protes.

Baca Juga: Cetak 102 Gol Buat Timnas Argentina, Lionel Messi Akhirnya Bergabung dengan Cristiano Ronaldo dan Ali Daei

"Semula agak tegang. Pertanyaannya berputar-putar, saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya tadi kami clear," ujar Mahfud dalam konferensi pers usai RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (30/3).

Mahfud mengatakan dirinya dengan Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan, yakni untuk memajukan negara.

Ia menyampaikan kehadirannya dalam RDPU adalah untuk menjelaskan data yang dimilikinya untuk memperjelas kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: FIFA Akhirnya Coret Indonesia Sebagai Penyelenggara Piala Dunia U20 Dan Segera Tunjuk Tuan Rumah Baru

"Tidak ada masalah karena yang ditanyakan (saat rapat) sama, saya hanya menjelaskan saja. Datanya hanya ini dan Kemenkeu hanya mengambil satu biji dari sebongkah anggur, itu yang dijelaskan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan terkait pernyataannya bahwa ada akses informasi yang ditutup bawahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Itu tafsiran saya karena ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar (surat) yang 2017 itu dilaksanakan. Dibilang tidak ada, ditunjukkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini suratnya ada," katanya.

Baca Juga: Terima Buku dari Kompas Gramedia, KBM JAYA Ajak Semua Pihak Kawal Frans Seda Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Mahfud menduga Menkeu Sri Mulyani tidak mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu akibat ditutupnya akses data oleh bawahan Menkeu.

"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ujarnya.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X