Politisi Nasdem Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Jhonny Plate Akan Berpengaruh ke Pemilu 2024

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:09 WIB
Menkominfo Jhonny G. Plate (memakai rompi pink) jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS.
Menkominfo Jhonny G. Plate (memakai rompi pink) jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Politisi sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akan berpengaruh terhadap partai itu di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pasti (berpengaruh ke Pemilu 2024), tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” ujarnya, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (17/5).

Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut bukan terkait politis, melainkan murni merupakan kasus hukum.

Baca Juga: Cek Bocoran Pencairan KJP Plus Mei 2023 di Akun Medsos UPT P4OP

“Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024,” kata Sahroni.

“Tapi kan karena yang bersangkutan, Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan,” tuturnya.

Sahroni juga menyebut bahwa kasus ini bukan sekonyong-konyong muncul, tetapi telah melalui proses hukum selama beberapa bulan.

Baca Juga: Politisi PDIP Minta Ganjar Pranowo Selalu Dekat Dengan Rakyat Agar Elektabilitasnya Tetap Terjaga

“Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan,” ujarnya.


Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Memkominfo Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana Rabu (17/5/2023).***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X