• Jumat, 29 September 2023

Sembilan Parpol Telah Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:25 WIB
KPU saat menyelenggarakan Konfrensi Pers  hari pertama pendaftaran Parpol (instagram @kpu_ri)
KPU saat menyelenggarakan Konfrensi Pers hari pertama pendaftaran Parpol (instagram @kpu_ri)

DEPOK (eNBe Indonesia) - Sembilan partai politik (parpol) telah resmi mendaftar menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan kesembilan parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan (PDIP), PKS, Partai Nasdem, PKP, PBB, Perindo, Prima, Partai Reformasi dan Pandai.

“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip RRI, Selasa (2/8).

Baca Juga: Mencermati Kunjungan Ramos Horta

Hasyim menyebutkan, ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut resmi terdaftar.

“Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, bahwa berkas pendaftaran enam dari sembilan parpol yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke KPU RI dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Raih Kemenangan Perdana

Berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, Idham menyampaikan, bahwa berkas PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.

“Selebihnya yang lain masih kami proses. Mungkin besok akan kami beri tahu," katanya.

Tiga partai politik yang dokumennya belum dinyatakan lengkap yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Baca Juga: MU Disarankan Relakan Ronaldo Pergi

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan kembali dibuka pada Selasa (2/8/2022) pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sampai 13 hari ke depan. Khusus di hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDI Perjuangan Buka Peluang Duet Ganjar-Prabowo

Jumat, 22 September 2023 | 14:30 WIB

Anies Dan Muhaimin Bentuk Tim Pemenangan Baja AMIN

Jumat, 22 September 2023 | 14:16 WIB
X