• Jumat, 29 September 2023

Yusril Ajukan Sebagai Pihak Terkait di MK Dukung Pemilu Proposional Tertutup

- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:58 WIB
Jusril Ihza Mahendra.
Jusril Ihza Mahendra.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

PBB sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang.

Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka menyebabkan demokrasi berubah menjadi demokrasi kekuatan uang.

Baca Juga: Empat Jembatan di Kabupaten Kupang Rusak Akibat Banjir Bandang

"PBB ingin partai sebagai wadah, rekrut kader didik komitmen dan dicalonkan caleg di pemilu," ujarnya, seperti dikutip Kompas TV, Jumat (13/1/2023).

"Selama ini partai berdiri gak jelas sejarah, perannya, tiba tiba suara besar karena rekrut siapa saja. Orang terkenal, artis, pelawak dan mereka punya uang besar," ujarnya.

"Demokrasi berubah jadi demokrasi kekuatan uang. Kami tidak ingin itu terjadi," katanya.

Baca Juga: Penyanyi Agnes Mo Dapat Empat Nominasi WPVR

Selain itu, Yusril juga mengatakan sistem pemilu terbuka menghasilkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang minim prestasi.

"DPR tiga kali belakang ini prestasinya, baik melakukan inisiatif ajukan RUU lemah sekali. Hampir tidak ada kerjanya," ucapnya.

Oleh karenanya, ia mendukung wacana sistem pemilu proporsional tertutup untuk kembali dijalankan di Indonesia.

Baca Juga: Arif Bilang Sambo Sempat Marah Saat Timsus Olah TKP Tanpa Izinnya

"Percuma pemilu, yang dihasilkan kualitas DPR seperti itu, karena sistem terbuka itu. Kami ingin dikembalikan oleh MK. Kami tidak didukung mayoritas," katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mendukung gugatan mengenai pemilu tertutup di MK. Salah satu kader PDIP bahkan menjadi pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono.

Demas tak sendirian, ada empat orang lainnya yang juga menjadi pemohon, yakni kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi, serta tiga warga sipil Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tokoh Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe

Pada 17 Januari 2023 mendatang, sidang terkait gugatan atas UU Pemilu tersebut akan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengenai gugatan UU Pemilu sistem proporsional terbuka itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya mendukung dan akan mengikuti keputusan MK.

"PDIP sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan," kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Bagi Penerima BSU, PKH, dan Bansos Lainnya

Puan membenarkan partainya tidak menghadiri pertemuan delapan partai politik terkait sistem pemilu pada Minggu (8/1/2023).

Ketidakhadiran PDIP, kata Puan, bukan karena partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bersepakat atau sepakat soal sistem pemilu.

"Kami mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Cek Pencairan BPNT Januari 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Ia pun mengingatkan bahwa PDIP juga menjadi salah satu partai politik yang mendukung sistem proporsional terbuka dijalankan pada Pemilu 2009.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDI Perjuangan Buka Peluang Duet Ganjar-Prabowo

Jumat, 22 September 2023 | 14:30 WIB

Anies Dan Muhaimin Bentuk Tim Pemenangan Baja AMIN

Jumat, 22 September 2023 | 14:16 WIB
X