DEPOK (eNBe Indonesia) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg terkait pembakaran salinan Al Quran oleh pemimpin sayap kanan yang terjadi di Swedia beberapa waktu lalu.
"Jadi sudah minggu lalu kalau enggak salah ya, sudah (dipanggil)," kata Retno usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (30/1).
Retno menyebut pemanggilan Dubes Marina itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Umar Hadi. "Jadi waktu itu Pak Dirjen Amerop (Amerika Eropa) sudah memanggil," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2023 Serta Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP
Umar mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Dubes Marina pada pekan lalu tersebut dimaksudkan untuk menyatakan kutukan dan kekecewaan atas terjadinya pembakaran Al Quran oleh politisi Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1).
"Minggu lalu kita sudah panggil Duta Besar Swedia yang pertama tentunya untuk menyampaikan condemnation, kutukan; dan regret, kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al Quran oleh seorang warga Swedia-Denmark," ucapnya.
Selain itu, kata Umar, dalam pertemuan tersebut dirinya meminta kepada Pemerintah Swedia untuk memastikan bahwa peristiwa provokatif serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 Secara Online Serta Syarat dan Kategori Siswa yang Berhak Menerimanya
Sementara itu, lanjut dia, Dubes Marina mencatat dengan seksama apa yang disampaikan oleh pihak perwakilan Kemenlu RI dan mengafirmasi bahwa aksi pembakaran Al Quran tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak menyenangkan.
"Yang kedua dia mengulangi apa yang dikatakan oleh Perdana Menteri-nya (Ulf Kristersson) bahwa ya aksi ini memang, distatefull, pokoknya aksi yang enggak bagus gitu, semua orang enggak ada yang suka," katanya.
Meski mengafirmasi bahwa tindakan tersebut tidak menyenangkan, Umar menyebut Dubes Marina menjelaskan bahwa aksi serupa tidak termasuk sebagai bentuk pelanggaran hukum di Swedia.
Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Diperiksa Terkait Teror Ular Kobra
"Ya, karena Swedia katanya menjamin kebebasan berpendapat. Tapi saya bilang kan kebebasan berpendapat itu bukan tanpa batas," imbuhnya.
Umar menjelaskan pula bahwa Dubes Marina menyampaikan pula kebutuhan dialog menyangkut pemahaman akan agama Islam agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Pemerintah Indonesia tentunya selalu siap kalau Swedia perlu dialog mengenai keanekaragaman dari masyarakat yang pluralistik dan inklusif," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Mahasiswa UI
Seperti dikutip Antara dari kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.
Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.***
Artikel Terkait
Yoseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Lagunya diduga hina Nabi Adam dan Hawa, penyanyi ini banjir kecaman hingga rumah didemo warga
Terkait Penistaan Agama Oleh Safuddin Ibrahim, Polisi Periksa 13 Saksi
Polda Masih Menyelidiki Kasus Penistaan Agama Terkait Postingan Holywings