ENDE (eNBe Indonesia) - Bank NTT bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembayaran retribusi daerah secara online.
Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi serta dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kegiatan ini berlangsung di Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende, pada Senin (20/2/23).
Direktur Dana Dan Treasury Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sambutan mengatakan bahwa, PKS terkait pembayaran retribusi secara online merupakan sesuatu kolaborasi yang luar biasa antara Pemkab Ende dengan Bank NTT.
Baca Juga: Politeknik ST. Wilhelmus Flores: Berlipat Minat Mahasiswa Baru, Menuju Diploma 4
Menurut Yohanes sudah saatnya daerah bergerak lebih maju satu langkah dengan melakukan inovasi dan terobosan.
Lanjutnya, digitalisasi sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Ende.
“Kita harus bergerak lebih cepat, kalau kemarin kita membayar pajak dan retribusi daerah dengan sistim manual sekarang kita membayar secara online."
Dijelaskan Yohanes Landu Praing bahwa perjanjian PKS ini juga bertujuan untuk lebih efektif, efisiensi, dan akuntabel terkait pengelolaan administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
Baca Juga: Andi Gani Terpilih Sebagai Presiden ATUC 2023-2026
Dengan adanya kegiatan ini dirinya berharap agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende. Menurutnya, sesuai rumusan, jika PAD Naik maka secara otomatis kesejahteraan masyarakat meningkat.
Sementara itu, Djafar Achmad Bupati Kabupaten Ende dalam sambutan mengatakan bahwa, PKS bersama Bank NTT ini menjadi bukti nyata kehadiran Bank NTT dalam membantu pemerintah untuk mempermudah para wajib pajak membayar pajak atau retribusi daerah.
“Saya, bersama dengan Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank NTT yang telah mendukung pemerintah Kabupaten Ende dengan menyediakan layanan secara online dalam pembayaran pajak retribusi daerah."
Baca Juga: Bukit Berpindah Tutup Jalan Trans Timor, Pemprov NTT Segera Siapkan Jalur Alternatif
Djafar menambahkan, bahwa pajak dan retribusi merupakan dua item PAD yang potensial di Kabupaten Ende. saat ini pemerintah daerah terus berupaya semaksimal mungkin untuk kemandirian daerah, dengan memberikan kemudahan bagi masayarakat dalam melakukan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
"Pemerintah daerah menyadari benar, bahwa sehebat apapun daerah tanpa dukungan dari masayarakat dalam hal taat membayar pajak, daerah tidak akan berarti apa-apa. Untuk itu kehadiran sistim pembayaran pajak dan retribusi secara online harus disambut baik. Karena salah sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah yaitu pajak dan retribusi," jelasnya.*** (TORRES)