DEPOK (eNBe Indonesia) - Pemerintah Pusat melalui kementrian PUPR dikabarkan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp161 miliar untuk perbaikan jalan negara Ende-Aegela.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media WahanaNews dari PPK 4.1 BPJN Wilayah IV NTT bahwa Proyek peservasi jalan Ende-Aegela saat ini sedang dalam proses pelelangan.
Tentu hal ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat dua kabupaten yakni Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo, pasalnya jalan yang selama ini sering (longsor) menjadi penghambat arus lintas kini akan diperbaiki.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga Pilipus Kami mengapresiasi atas respon dan perhatian pemerintah pusat kepada kondisi infrastruktur di daerah khususnya jalan Ende-Aegela.
Baca Juga: Liga Arab Saudi: Satu Gol Ronaldo vs Abha Bawa Tim Bayangi Pimpinan Klasemen
"Kita beri apresiasi terhadap kementrian PUPR yang memperhatikan jalur jalan negara Ende-Aegela demi kelancaran transportasi,"ujarnya kepada media melalui pesan whatsap yang dikirimnya pada Kamis (17/3/23).
Sebagai masyarakat tentu dirinya sangat mendukung upaya yang dilakukan Kemetrian PUPR yang sudah menaruh perhatian kepada masyarakat di NTT khususnya di Flores dengan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan Ende-Aegela.
Dikatakannya bahwa dengan adanya perbaikan dan pelebaran jalan nasional ini tentu akan berdampak pada percepatan pertumbuhan perekonomian rakyat.
Namun, lanjutnya, pengerjaan mulai dari perbaikan sampai pada pelebaran di sepanjang jalan Ende-Aegela harus tetap memperhatikan hak masyarakat akan kepemilikan lahan, hasil pertanian, perkebunan juga yang lain-lain yang diduga terkena dampak dari pekerjaan jalan negara ini.
Baca Juga: Piala FA: Hat-Trick Lagi, Erling Haaland Antar Manchester City Cukur Burnley
"Kita berharap kepada pemerintah untuk tetap perhatikan masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pelebaran jalan," ujarnya.
Ia menerangkan misalnya dibuat pelebaran dari delapan ke sepuluh meter, yang sekarang delapan di tambah dua meter, maka untuk dua meter itu pemilik tanah wajib diberkan kompensasi.
Kalau pengerjaan hanya hotmiks, menurutnya itu tidak apa-apa, tetapi kalau ada pelebaran tentunya berdampak pada lahan masyarakat.
Dikatakanya dengan adanya kesepakatan kompensasi dan atau ganti untung yang adil sehingga masyarakat tidak terlalu dirugikan ketika terkena dampak dari pembangunan jalan negara, mengingat ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat.*** (TORRES)