Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Ende Gencar Sosialisasi ke Kades

- Rabu, 16 Februari 2022 | 18:29 WIB
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Ende memberikan penerangan hukum bagi para Kepala Desa di Kecamatan Nangapanda, Ende, Rabu (16/2). (Torres)
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Ende memberikan penerangan hukum bagi para Kepala Desa di Kecamatan Nangapanda, Ende, Rabu (16/2). (Torres)

Ende (eNBe Indonesia) -- Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa telah menjadi momok yang memperburuk pembangunan di desa.

Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Ende, Kejaksaan Negeri Ende memberikan penerangan hukum bagi para Kepala Desa di Kecamatan Nangapanda, Ende.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Nangapanda dan diikuti ke-28 Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-kecamatan Nangapanda, pada Rabu (16/2).

Baca Juga: Danau Kelimutu Ende Kembali Berubah Warna, Ini Penyebabnya!

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende Dewa Wira mengatakan kegiatan ini merupakan program Kejari Ende dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

"Hari ini kami terjun kelapangan untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tersebut," ujar Dewa.

Dalam kegiatan ini pihak Kejari mengundang semua para Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Kami ingin Dana Desa tersebut tepat guna, artinya tidak ada penyalahgunaan baik ada niat atau tidak ntuk menghindari kerugian negara," tandas Dewa.

Baca Juga: Viral, Wisatawan Tujuan Labuan Bajo Kembali Jadi Korban Penipuan Travel Agent Bodong

Dewa mendorong para Kades agar penggunaan Dana Desa sebaik mungkin demi kesuksesan dan kemajuan pembangunan yang ada di desa.

Dia juga menyempaikan dalam pengelolaan Dana Desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan, oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa harus benar benar dilaksanakan dengan baik.

Dia menegaskan jika ditemukan ada Kades yang dalam mengerjakan pembangunan fisik menggunakan pihak ketiga akan dilakukan pemanggilan karena itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya prinsip pengelolaan Dana Desa dikerjakan secara swakelola.

Baca Juga: Akui Digugat Cerai, Istri Marianus Sae Bantah Terlibat Perselingkuhan

Halaman:

Editor: Denis DH

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gandeng Disperindag Bulog Ende Gelar Operasi Pasar

Selasa, 7 Maret 2023 | 11:26 WIB
X