ENDE (eNBe Indonesia) - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Ende terus memudahkan layanan kependudukan bagi masyarakat.
Melalui tenaga registrasi yang ada di setiap Desa, setiap masyarakat yang mengurus Adminduk tidak lagi harus ke kantor Dinas, tetapi bisa langsung diserahkan ke kantor Desa dan akan di urus secara kolektif oleh tenaga registrasi di Desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare mengatakan bahwa pengurusan adminduk melalui Desa merupakan upaya memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
"Pengurusan melalu tenaga registrasi Desa untuk memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan," kata Lambertus di ruang kerjanya pada Selasa (17/5/22).
Baca Juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes PCR
Dikatakannya dengan adanya tenaga registrasi di Desa masyarakat hanya menyerahkan berkas persyaratan lengkap, setelah itu Tenaga Registrasi yang akan mengurus secara kolektif di kantor Dinas.
Lanjut Lambertus, setelah itu masyarakat atau pemohon tinggal mengambil di kantor Desa. Selain itu Dukcapil Ende juga menyediakan layanan online bagi masyarakat yang ingin konsultasi jika ada bermasalah.
"Jika data NIK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal lahir ataupun NIK yang belum online bisa mengurus pada aplikasi layanan online, maka pemohon cukup dirumah saja dan cukup mengakses website," terangnya.
Baca Juga: Kalahkan Southampton, Liverpool Jaga Asa Juarai Liga Inggris
Caranya mudah saja yakni, masyarakat cukup mengakses website https:/)disdukcapil.endekab.go.id. pilih menu konsolidasi NIK dan KK online, siapkan KK, isi Formulir elektronik, foto/Scan, dan lakukan upload/unggah dan kirim.
Lanjut Lambertus, jika warga mengalami kesulitan bisa menghubungi layanan pengaduan dan pertanyaan Dukcapil Ende berbasis SMS Center dan Waatsap di Nomor:0813 1975 0033. Dirinya berharap dengan adanya inovasi ini pelayanan administrasi semakin terbantu.*** (TORRES)